KERINCI - Proses hukum Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk masjid sebanyak Rp 4 miliar sepertinya kian sulit terungkap. Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum menyentuh para pejabat yang diduga menikmati uang ini.
Dari penelusuran berbagai pihak menyebutkan memang benar dana sosial itu berjumlah lebih Rp 6 Milyar, tetapi yang dibagi-bagikan kepada 25 orang oknum petinggi di Kerinci berjumlah Rp 4 Milyar. Dana ini sebut sumber minta namanya jangan ditulis mengatakan dana ini dicairkan dua minggu sebelum habis masa jabatan Bupati H.Fauzi Siin.
Masih dari sumber, yang disebut-sebut selama ini hanya 5 orang yang menerima dana sosial itu,”Itu tidak benar. Setahu saya sekitar 25 orang yang menerima dana sosial yang seharusnya diberikan untuk masjid,” katanya.
















































































